bela negara
MAKALAH

BELA NEGARA

DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MATA KULIAH

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



DISUSUN OLEH :

NAMA              :   ………………………………

NIM                  :   ………………………………



PROGRAM STUDI D.2 PERPUSTAKAAN

UNIVERSITAS TERBUKA

UPBJJ BOGOR – POKJAR SUKANAGARA – CIANJUR


2011


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah SAW beserta keluarga dan sahabatnya. Berkat kudrat dan iradat-Nya akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang “BELA NEGARA” ini.


Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Program Studi D2 Perpustakaan Universitas Terbuka semester I.


Dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan, bimbingan dan arahan kepada penyusun.


Ucapan terima kasih dan penghargaan tersebut kami sampaikan kepada :

1.      Tutor,

2.      Teman-teman, dan

3.      Rekan-rekan guru SDN ……………….. yang telah memberi dorongan dan semangat sehingga laporan ini dapat diselesaikan.


Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.


                                                                                         Cianjur, 23 September 2011


                                                                                                         Penyusun :

                                                                                          ……………………………….

                                                                                              NIM : ………………….






DAFTAR ISI


DAFTAR ISI  ………………………………………   i

KATA PENGANTAR  …………………………….    ii

BAB I  PENDAHULUAN ……………………........   1

A. Latar Belakang  ………..…………………………  1
B. Pokok Permasalahan ..…………………………....  1
C. Maksud dan Tujuan ...……………………………. 1

BAB II  PEMBAHASAN  …………………………...  2

A.  Bela Negara…………... ………………………     2
B.  Pengertian Bela Negara di Indonesia ...…………… 2
C.  Unsur Dasar Bela Negara …………...…………… 3
D.  Dasar Hukum ……………………………………  3
E.  Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara …………   4


BAB III  PENUTUP ………………………………    5

A.  Kesimpulan ……………………………………     5
B.  Saran  …………………………………………    5

DAFTAR PUSTAKA  ……………………………    6




BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada Program Studi D.2 Perpustakaan Universitas Terbuka.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.


B.     Pokok Permasalahan

            Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :

1.      Apa pengertian Bela Negara ?

2.      Bagaimana cara untuk Bela Negara?

3.      Siapa yang wajib untuk Bela Negara?


C.    Maksud dan Tujuan

1.      Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :

·         Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn

·         Untuk menambah wawasan

2.      Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah

·         Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara

·         Mengetahui apa pengertian Bela Negara 

·         Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara



BAB II

PEMBAHASAN


A.    Bela Negara

Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional,

Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.


B.     Pengertian  Bela Negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.


C.    Unsur Dasar Bela Negara

1.      Cinta Tanah Air

2.      Kesadaran Berbangsa & bernegara

3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara

4.      Rela berkorban untuk bangsa & negara

5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara


D.    Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.


Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:

1.      Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat

3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

4.      Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

5.      Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.

7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.






E.     Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara


Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)

2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri

3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn




BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

            Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.


B.     Saran

            Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.

Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.




DAFTAR PUSTAKA



Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.


Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.


Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.


__________., 2011. “search : bela negara”. http://search.google.com/, (online), (diakses 22 September 2011)


__________., 2011. “Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia”. http://organisasi.org/, (online), (http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html,  diakses 22 September 2011)
Label:
0 Responses

Posting Komentar

  • kategori

    calender

    share link

    Pengikut

  • Free counters!