Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
MAKALAH KEDUDUKAN PANCASILA
Kata Pengantar
Pertama-tama Puji penulis ingin mengucap sukur atas kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena bimbingan-Nya akhirnya penukis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul : Kedudukan dan peran Pancasila sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan Ideologi Nasional ini. Dalam makalah ini penulis memberikan gambaran mengenai fungsi serta peran Pancasila sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan Ideologi Nasional.
Pada kesempatan ini penulis secara khusus tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih atas bimbingan dari Pak David selaku dosen pengampu Pendidikan Pancasila, selain itu penulis juga tak lupa mengucapkan terimakasih pada teman-teman angkatan 2009 UKSW Fakultas Teologi serta pada pihak yang baik secara langsung maupun tidak lansung yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis juga menyadari bahwa penulis makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu maka penulis mengharapkan kritik, saran dan tanggapan dari pembaca, sehingga kedepanya penulis bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat dalam bahan pembelajaran maupun sebagai literatur.
Salatiga, 28 September 2009
Tumpal Marthin. H. Sirait
712009036
Bab I
Pendahuluan
Bagi bangsa Indonesia Pancasila bukanlah sesuatu yang asing, karena pengenalan Pancasila sudah diperkenalkan di bangku sekolah dasar yang dulu kita kenal dengan Pendidikan Moral Pancasila yang pada akhirnya berganti nama menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau yang disingkat dengan PPKn. Pancasila itu sendiri terdiri atas 5 (lima) sila yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan diperuntukan sebagai dasar begara Republik Indonesia. Dan ke 5 (lima) sila yang dimaksudkan adalah Pancasila sebagai dasar negara.
Kini di era Reformasi, para pengamat politik dan masyarakat awam khususnya memiliki paradigma bahwa Pacasila dianggap sebagai bentuk keinginan untuk kembali ke masa Orde Baru . Paradigma itu sendiri muncul akibat pada masa Orde Baru menjadikan Pancasila sebagai Legitimasi Ideologis dalam rangka mempertahankan dan memperluas kekuasannya segara masif, dan pada akhirnya Pancasila dijadikan kambing hitam bersamaan dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru karena Pancasila dianggap ikut dalam masa Orde Baru sehingga Pancasila dipersalahkan dan pantas menanggung beban akibat kesalahan sebuah kekuasan .
Ternyata yang paling menyedihkan, Pancasila dijadikan alat sekelompok yang berkuasa sebagai dasar untuk membuat penguasa tersebut berbuat semena-mena dan Pancasila dijadikan alat untuk memperkokoh kekuasaannya. Padahal dalam pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbegara dan didalamnya mengandung makna ideologi nasional sebagai cita – cita dan tujuan negara.
Oleh karena itu, kajian Pancasila pada awal bab ini berpijak dari kedudukan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi negara Republik Indonesia. Dengan Demikian pada bab ini meliputi pengkajian hal – hal sebagai berikut :
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
2. Pandangan Hidup
3. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Bab II
ISI
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, dasar negara merupakan tempat bergantung atau dengan kata lain Pancasila adalah sumber dari konstitusi negara. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi sumber norma bagi UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Menurut Prof. Hamid S.Attamimi Pancasila adalah cita Hukum yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis. Operasionalisasi Pancasila sebagai dsar ( filsafat ) negara diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum ( legal order ) dimana Pancasila sebagai norma dasarnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan. Oprasionalisasi Pancasila sebagai dasar negara diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum (legal order) dimana Pancasila menjadi norma dasarnya.
Pancasila sebagai dasar Negara juga mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan keutuhannya dalam Pembukaan UUD 1945, dieksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
Dimensi Realitasnya, dalam arti nilai yang terkandung didalamnya dikonkretisasikan sebagai cerminan objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Dimensi idealitasnya, dalam arti idealisme yang terkandung didalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektifkan sebagai sebuah “kata kerja” untuk menggairahkan masyarakat dan terutama para penyelenggara Negara menuju hari esok yang lebih baik.
Dimensi Fleksibilitasnya, dalam arti Pancasila bukan barang yang beku, dogmatis dan sudah selesai. Pancasila terbuka bagi Tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berubah. Pancasila tanpa kehilangan nilai dasarnya yang hakiki tetap actual, relevan dan fungsional sebagai tiang penyangga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
2. PANDANGAN HIDUP
Kalimat Bhinneka Tunggal Ika atau yang kita kenal dengan bahasa sansekerta yang mengandung arti, meskipun bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai suku bangsa, budaya dan bahasa, tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia itu satu sebagai bangsa. Secara konsepsional, keragaman budaya itu merupakan asset bangsa, oleh karena itu perbedaan tidak harus dipersoalkan, sepanjang perbedaan itu dalam kerangka persatuan. Sehingga sering kali Bhineka Tunggal Ika disebut sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga setiap pandangan hidup warga bangsa dijamin eksistensinya. Setiap warga negara dijamin oleh Undang-Undang untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya.
Data sejarah bangsa menunjukkan bahwa aspirasi Islam sebagai way of life tak pernah berhenti terlibat dalam pergumulan ideologis, termasuk dalam proses perumusan UUD 45, dan kesemuanya berjalan sangat wajar karena mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam. Oleh karena itu tak bisa dipungkiri bahwa di dalam Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya terkandung butir-butir pandangan hidup Islam. Pandangan hidup dapat terungkap jika kita dapat memahami masalah hidup yang pada garis besarnya meliputi tiga permasalahan, yaitu:
(a) pandangan hidup,
(b) Pola Hidup, dan
(c) Etika hidup.
3. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Istilah Ideologi pertama kali dipergunakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18, dan pengertiannya kemudian berkembang selama abad 19. oleh de Tracy Ideologi diartikan sebagai ilmu tentang gagasan atau ide-ide. Pada masa itu kelahiran konsep ideologi terkait erat dengan upaya kaum Borjuis membebaskan diri dari kungkungan faham feodal dan beralih ke pemikiran kritis modern. Oposisi politik terhadap tuan tanah aristokrat pada waktu itu dibarengi dengan kritik terhadap ajaran-ajaran pembenar bagi kekuasaan kaum aristokrat.
Ternyata pada akhirnya istilah Ideologi mengalami perluasan makna dan mempunyai lebih dari satu pengertian. Pengertian ideologi menurut Karl Marx misalnya berbeda dengan pengertian menurut Louis Althusser. Menurut Karl Marx, Ideologi adalah pandangan hidup (segala ajaran tentang masyarakat dan negara) yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas tertentu dalam bidang politik atau sosial. Ideologi adalah “bangunan atas” yang didirikan atas basis ekonomi yang menentukan coraknya. Oleh karena itu ideologi sesungguhnya mencerminkan pola ekonomi tertentu. Dalam kontes cara pandang pertentangan antar kelas, maka ideologi dipahami sebagai pandangan hidup yang diciptakan kelas berkuasa untuk merepresi kelas yang dikuasainya. Bagi Louis Althusser, ideologi adalah pandangan hidup dengan mana manusia menjalankan hidupnya.
Sebagai ideologi nasional bangsa indonesia, Pancasila (Oesman, 1992-144) dapat memainkan peran sebagai berikut:
a. Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini amat penting bagi bangsa indonesia karena sebagai masyarakat majemuk sering terancam perpecahan.
b. Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila memberi gambaran cita-cita (dimensi idealisme) bangsa, sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita, menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
c. Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa. Pancasila memberikan gambaran identitas bangsa indonesia, sekaligus memberi dorongan untuk Nation and character building berdasarkan Pancasila. Dalam era globalisasi saat ini, fungsi diatas sangat penting.
d. menyoroti kenyataan yang ada dan kritis terhadap upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam pancasila itu.
Frans Magnis Suseno (1994: 366) menyebutkan bahwa ada dua pengertian ideologi yaitu:
(a) ideologi dalam arti luas.
(b) ideologi dalam arti sempit.
Dalam arti luas ideologi adalah segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Menurut Suseno, arti kata ideologi yang luas kurang tepat, sedangkan yang sempit merupakan arti yang tepat atau sebenarnya.
Ideologi dapat menjadi idelogi tertutup apabila gagasan-gagasan yang ada di dalamnya dimutlakan dan bersifat totaliter. Sebaliknya ideologi akan menjadi ideologi terbuka apabila isinya tidak langsung operasional, melainkan selalu memerlukan penafsiran ulang. Setiap generasi baru harus menggali kembali falsafah negara itu dan mencari apa implikasi bagi situasinya sendiri.
Sebagai ideologi nasional Pancasila hakikatnya memuat gagasan tentang bagaimana seharusnya bangsa Indonesia mengelola kehidupan kenegaraannya. Rumusan-rumusan dalam Pancasila memang tidak langsung operasional. Oleh karena itu adalah kewajiban bangsa untuk selalu melakukan penafsiran ulang terhadap Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, dasar negara menjadi tempat bergantung atau sumber dari konstitusi negara.
Dengan demikian kita yakin bahwa Pancasila adalah satu-satunya sumber dari segala sumber hukum di Negara Indonesia yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945.
Saran
Dalam makalah ini penulis menginginkan agar para pembaca tau bahwa Pancasila adalah dasar negara sehingga para pembaca tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai kambing hitam atas kesalahan para penguasa Orde Baru yang menjadikan Pancasila menjadi cacat hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Heukan. S.J dkk, Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 1988.
Suroso. Bambang S.Sulasmono. Mengkaji Ulang Dasar Negara Pancasila, Salatiga: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewarganegaraan dan Demokrasi Jurusan Studi PPKn – FKIP – UKSW, 2000.
MAKALAH
BELA NEGARA
DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BELA NEGARA
DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH :
NAMA : ………………………………
NIM : ………………………………
PROGRAM STUDI D.2 PERPUSTAKAAN
UNIVERSITAS TERBUKA
UPBJJ BOGOR – POKJAR SUKANAGARA – CIANJUR
2011
NAMA : ………………………………
NIM : ………………………………
PROGRAM STUDI D.2 PERPUSTAKAAN
UNIVERSITAS TERBUKA
UPBJJ BOGOR – POKJAR SUKANAGARA – CIANJUR
2011
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah SAW beserta keluarga dan sahabatnya. Berkat kudrat dan iradat-Nya akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang “BELA NEGARA” ini.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Program Studi D2 Perpustakaan Universitas Terbuka semester I.
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan, bimbingan dan arahan kepada penyusun.
Ucapan terima kasih dan penghargaan tersebut kami sampaikan kepada :
1. Tutor,
2. Teman-teman, dan
3. Rekan-rekan guru SDN ……………….. yang telah memberi dorongan dan semangat sehingga laporan ini dapat diselesaikan.
Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.
Cianjur, 23 September 2011
Penyusun :
……………………………….
NIM : ………………….
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ……………………………………… i
KATA PENGANTAR ……………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN ……………………........ 1
A. Latar Belakang ………..………………………… 1
B. Pokok Permasalahan ..………………………….... 1
C. Maksud dan Tujuan ...……………………………. 1
BAB II PEMBAHASAN …………………………... 2
A. Bela Negara…………... ……………………… 2
B. Pengertian Bela Negara di Indonesia ...…………… 2
C. Unsur Dasar Bela Negara …………...…………… 3
D. Dasar Hukum …………………………………… 3
E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara ………… 4
BAB III PENUTUP ……………………………… 5
A. Kesimpulan …………………………………… 5
B. Saran ………………………………………… 5
DAFTAR PUSTAKA …………………………… 6
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada Program Studi D.2 Perpustakaan Universitas Terbuka.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
B. Pokok Permasalahan
Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
1. Apa pengertian Bela Negara ?
2. Bagaimana cara untuk Bela Negara?
3. Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :
· Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn
· Untuk menambah wawasan
2. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
· Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
· Mengetahui apa pengertian Bela Negara
· Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional,
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
C. Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
D. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
B. Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
__________., 2011. “search : bela negara”. http://search.google.com/, (online), (diakses 22 September 2011)
__________., 2011. “Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia”. http://organisasi.org/, (online), (http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html, diakses 22 September 2011)
UPAYA MANUSIA DALAM PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA ALAM HAYATI
Semakin
meningkat laju pertumbuhan penduduk, semakin meningkat pula kebutuhan
akan bahan pangan sebagai kebutuhan pokok. Dengan alasan tersebut
manusia selalu berupaya dan berusaha untuk terus melakukan segala
sesuatu guna tercapainya kebutuhan. Langkah-langkah yang ditempuh untuk
itu adalah meningkatkan cara mengelola bidang-bidang kerja seperti
pertanian, peternakan dan perikanan. Usaha peningkatan hasil pertanian
dapat ditempuh dengan berbagai cara, antara lain dengan intensifikasi
dan ekstensifikasi pertanian. Di berbagai negara usaha ekstensifikasi
(perluasan) lahan sudah tidak memungkinkan, karena lahan sudah habis
digunakan untuk keperluan lain. Oleh karena itu, maka perhatian mereka
tertuju pada usaha intensifikasi pertanian. Kombinasi ekstensifikasi
dengan intensifikasi (peningkatan cara bertani) adalah cara yang paling
baik. Intensifikasi pada prinsipnya adalah usaha meningkatkan hasil
proses fotosintesis oleh tumbuhan. Potensi ini belum begitu tergali,
dan dari hasil penelitian fisiologi dikethui bahwa peluang bagi
pemuliaan tanaman sangat dimungkinkan dan diperlukan. Pemuliaan tanaman
dapat diartikan sebagai suatu cara yang sistematik dalam merakit
keragaman genetik menjadi suatu bentuk yang bermanfaat bagi manusia.
Sekarang ini pemuliaan organisme tidak terbatas pada tanaman namun juga
pada hewan. Untuk pemuliaan tanaman dan hewan, tindakan seleksi
merupakan hal yang terpenting, seperti :
a. seleksi plasma nutfah yang dipergunakan sebagai tetua
b. seleksi metode pemuliaan yang tepat
c. seleksi genotip yang akan diuji
d. seleksi cara pengujian yang akan dipakai
e. seleksi varietas yang akan dilepas
A. Revolusi Hijau
Revolusi
hijau atau green revolution adalah pengembangan teknologi pertanian
untuk meningkatkan produksi bahan pangan, terutama biji-bijian
(serelia) seperti gandum, jagung, padi, kacang-kacangan, dan
sayur-sayuran. Revolusi hijau merupakan istilah yang digunakan untuk
untuk meningkatkan hasil fitosintesis yang mempunyai nilai ekonomi dan
keberhasilan dalam memperoleh jenis-jenis unggul. Usaha yang terbaik
dan tercepat untuk meningkatkan pesediaan bahan makanan adalah
neningkatkan hasil lahan pertanian. Hal ini dapat di capai dengan
memperkenalkan tanaman-tanaman yang seluruhnya baru di suatu daerah
atau dengan memeperbaiki hasil-hasil melalui penggunaan pupuk,
peningkataan irigasi, perlindungan yang baik terhadap hama
pernyakit tanaman atau dengan pengenalan varietas tanaman dengan jenis
unggul, yang kesemuanya itu disebut panca usaha tani. Ternyata dengan
panca usaha tani tersebut dapat menimbulkan hasil yang cukup tingi atas
lahan yang relatif luas. Sejarah revolusi hijau :
- Revolusi hijau pertama kali disponsori oleh Ford dan Rockefeller Foundation untuk mencari varietas tanaman pengahsil biji-bijian yang berproduksi tinggi
- Revolusi hijau di mulai di Mexico pada tahun 1950, dan pada tanuh 1960-an berhasil menghsilkan varietas gandum unggul
- DI Filipina, International Rice Research Institute (IRRI) berhasil mengembangkan varietas padi unggul
- Perhatian
dunis selanjutnya tidak hanya serealia (bahan makanan pokok), tetapi
juga peningkatan produksi kacang-kacangan dan sayur-sayuran.
- Tahun
1970, CGIAR (Consultative Group for International Agriculture Research)
membantu berbagai pusat penelitian pertanian Internasional. Hal ini
menunjukan perhatian dunia yang besar terhadap usaha peningkatan
produksi pertanian.
Gambar. Lahan penghasil pangan
Revolusi hijau dalam perkembangannya terbagi dalam 4 tahap, yaitu ;
- Revolusi
tahap pertama, terjadi antara tahun 1500 – 1800 ketika kebanyakan hasil
petanian (gandum, padi, jagung dan kentang)disebar ke seluruh dunia
- Revolusi
hijau tahap kedua, terjadi di Eropa dan Amerka Utara antar tahun 1850 –
1950 dan terutama di dasarkan penerapan hukum ilmiah terhadap produksi
hasil petanian dan hewan melalui penggunaan pupuk, irigasi dan
pemberantasan hama dn penyakit secara luas dan terkendali
- Revolusai
tahap ketiga, terjadi di negara-negara maju sejak perang dunia II dan
terutama melalui seleksi dan persilangan genetika atas varietas tenaman
dan hewan unggul dan lebih resisten terhadap penyakit dan serangga
- Revolusi
hijau tahap keempat, telah tersebar luas pada tahun-tahun ini. Tahap
ini bukan hal yang baru, melainkan kombinasi dari revolusi hijau tahap
kedua dan tahap ketiga, dan terutama ditujukan untuk negara-negara
berkembang. Tahun 1967 arietas padi dan gandum jenis unggul
dikembangkan di daerah-daearah tropis dan sub tropis, seperti India , Turki , Pakistan , Indonesia .
Sebagaian
orang berpendapat bahwa istilah yang lebih tepat atas usaha diatas
disebut dengan istilah “evolusi hijau” atau green evolution, karena
usaha tersebut dilakukan selama bertahun-tahun. Program revolusi hijau
diusahakan melalui pemuliaan tanaman untuk mendapatkan varietas baru
yang melampaui daerah adaptasi dari varietas yang telah ada. Varietas
unggul yang baru akan berhasil bila mempunyia adaptasi geografis yang
luas, responsif pengairan dan pemupukan, resisten terhadap hama dan penyakit.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa sebenarnya produk tanaman
yang dipanen manusia adalah hasil fotosintesis. Pada serealia, produk
yang dimanfaatkan adalah biji. Biji mengandung
karbohidrat yang berasal dari proses fotosintesis. Dengan demikian
untuk meningkatkan karbohidrat perlu ditingkatkan aktivitas
fotosintesis. Aktivitas fotosintesis sangat dipengaruhi oleh cahaya
matahari.
Oleh
karena itu,daun sebagai pelaksana fotosintesis harus memiliki
persyaratan. Persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki daun untuk
melakukan fotosintesis, adalah :
- mampu mengabsorpsi sinar matahari yang berguna untuk fotosintesis secara optimal
- kedudukan daun (filotaksis) tidak saling menaungi serta mempunyai posisi yang sesuai dengan arah datangnya sinar
- penguapan yang sering terjadi pada daun haruis seimbang dengan yang tersedia
1. Varietas unggul
Revolusi
hijau diusahakan melalui pemuliaan tanaman untuk mendapatkan varietas
unggul dan mampu beradaptasi. Kemampuan adaptasi yang diharapkan adalah :
- adaptasi geografis yang luas, artinya dapat tumbuh atau mempunyai penyebaran yang cukup luas
- responsif terhadap pengairan dan pemupukan
- resistensi terhadap hama dan penyakit
2. Intensifikasi pertanian
Intensifikasi pertanian merupakan bentuk mekanisme revolusi hijau di Indonesia yang biasa di kenal dengan sebutan panca usaha tani, yaitu 5 (lima ) usaha untuk meningkatkan hasil pertanian yang meliputi :
- pengolahan tanah yang baik
- penggunaan bibit unggul
- pemupukan dengan tepat
- pengaturan irigasi
- pemberantasan hama dengan pestisida
3. Kendala dalam revolusi hijau
Dalam
usaha meningkatkan hasil tanaman seperti yang diharapkan dalam revolusi
hijau ternyata harus kerja keras dan terdapat kendala-kendala yang
harus dihadapi, yaitu :
- Varietas unggul umumnya hanya akan menghasilkan panen yang baik bila diberi pupuk dan pengairan yang tepat
- Adanya
lahan-lahan yang potensial untuk pertanian namun letajk geografisnya
kurang menguntungkan, seperti jauh dari penduduk atau tidak/ belum
mempunyai sistem irigasi sehingga lahan tersebut sulit untuk
dimanfaatkan
- Banyak lahan yang secara geografis menguntungkan namum keadaan tanahnya kritis dan kurang subur
- Adanya serangga berbagai hama , misal serangga atau hewan yang dilindungi
Tujuan
akhir dari pemuliaan tanaman adalah untuk mendapatkan hasil pertanian
lebih dari hasil yang telah dicapai varietas yang telah ada. Namun
peningkatan hasil saja masih kurang dan harus diikuti dengan beberapa
tindakan penunjang, antara lain :
- peningkatan hasil pertanian tidak boleh menurun kualitasnya
- perlu adanya diversifikasi atau penganekaragaman menu
- untuk jenis tanaman leguminoseae, perlu adanya daya hasil yang lebih menarik
- peningkatan protein melalui peningkatan komposisi hasil
- pengingkatan hasil yang mengandung energi lebih tinggi
- ketahanan penyakit dalam penyimpanan
- hasil tidak boleh mengandung racun
4. Dampak revolusi hijau
Revolusi
hijau selain menguntungkan dalam pemenuhan kebutuhan pangan dapat
teratasi, tetapi ternyata revolusi hijau juga menimbulkan masalah bagi
lingkungan dan sosial, antara lain berupa :
- Terbentuknya penyerdehanaan komunitas, karena umumnya petani hanya menanam serealia atau bahan pokok dan tidak menanam leguminosea (kacang-kacangan)
- Penggunaan
pupuk buatan dan pestisida akan menyebabkan hilangnya kemampuan
mikroorganisme tanah yang membantu menyuburkan tanah. Akibatnya dalam
waktu 20 – 30 tahun mendatang akan terjadi titik balik penurunan
produtivitas tanaman.
- Rusaknya
keseimbangan lingkungan akibat penggunaan pupuk buatan dan tercemarnya
lingkungan akibat penggunaan pestisida yang berlebiha dapat menyebabkan
kepunahan berbagai organisme
- Pembuatan
lahan pertanian (sawah, ladang) baru dari hutan-hutan akan menurunkan
keanekaragaman hayati dan keaneragaman genetika. Hal ini dapat
menyebabkan hilangnya salah satu species tumbuhan atau hewan yang
mungkin mengandung gen yang sangat dibutuhkan
- Adanya
mekanisasi pertanian menyebabkan petani buruh kehilangan pekerjaan,
yang akibatnya terjadinya urbanisasi yang menyebabkan masalah di
perkotaan besar
- berkurangnya
keanekaragaman genetik jenis tanaman tertentu akan sangat membahayakan
, sebab bisa menurunkan plasma nutfah atau sumber gen.
B. Revolusi Biru
Keberhasilan manisia dalam usaha peningkatan hasil serealia ternyata cukup mengatasi kekurngan pangan sebagaian hasil
serealia ternyata belum cukup mengatasi kekurangan pangan sebagaian
besar penduduk dunia. Hal ini disebabkan makin sempitnya tanah
pertanian yang subur, sebab terdesak oleh pemanfaatan tanah untuk
kepentingan lainnya. Seperti talah kita ketahui bahwa 70% luas
permukaan bumi ini berupa lautan, maka tidak ada salahnya kalau manusia
mulai melirik dan mengusahan dalam mengatasi kekurangan pangan di
ararhkan ke lautan. Untuk memanfatkan sumber daya hayati yang ada di
laut, maka digiatkan revolusi biru, yaitu pengembangan teknologi pemanfaatan sumber daya hayati laut, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan.
Sumber daya laut terdiri atas sumber daya hayati dan sumber daya non hayati .
Gambar. Laut dan kekayaan di dalamnya Gambar. Keaneragaman biota laut
1. Sumber daya hayati laut
a. Tumbuhan
Jenis
alga atau rumput laut merupakan tubuhan laut yang menghasilkan
agar-agar, merupakan sumber penghasil karbonhidrat. Berbagai rumput
laut juga mengandung asam amino dan mineral. Selain itu rumput laut
dapat untuk antibiotika, kosmetik, bahan tekstil dan plastik.
Alga hijau bersel satu seperti Chlorella mulai dibudidayakan sebagai sumber protein yang mengandung 50% protein dari berat kering.
b. Hewan
Ikan, udang dan cumi-cumi merupakan sumber protein heani yang sangat besar di hasilkan dari laut.
c. Kerang laut
Kerang hujau, kerang mutiara dan kepiting merupakan sumber daya hayati laut yang cukup potensi untuk dikembangkan
Dalam
meningkatkan sumber daya hayati laut, upaya yang dilakukan tidak hanya
penagkapan ikan dan penambilan biota laut lainnya, tetapi juga perlu
diikuti dengan pembudidayaan berbagai jenis hewan dan tumbuhan laut,
seperti alaga atau rumpu tlaut, kerang mutiara dan lain-lain.
Pembudidayaan rumput laut telah dikembangkan diberbagai tempat, dan
hasilnya ternyata sangat memuaskan. Pemerintah telah mengusahakan
berbagai upaya dalam meningkatkan pemanfaatan pengembangan sumber daya
hayati laut, yaitu :
- Melaksanakan pola perusahaan inti rakyat (PIR) untuk perikanan laut, misal ikam tuna dan ika cakalang
- Mengembangkan sistem rumpon, yaitu suatu alat yang dipasang didaerah laut sebagai tempat berkumpulnya ikan.
- Melakukan zona ekonomi eksklusif (ZEE), dengan ZEE ini maka wilayah Indonesia akan bertambah luas. Hal ini akan memungkinkan pula meningkatnya hasil sumber daya hayati laut.
- Mengadakan
penelitian tentang potansis sumber daya laut, sehingga dapat diketahui
wilayah-wilayah laut yang mana yang produktif dan wilayah mana yang
kurang produktif.
2. Sumber daya non hayati laut
a. Air laut
Berbagai
negara laut dapat diolah dengan teknologi osmosis balik, yaitu
menghilangkan garam dapurnya sehingga dapat sebagai sumber air minum.
Air laut banyak mengandung unsur kimia, seperti NaCl yang penting untuk
pangan, Mg yang penting untuk industri pesawat terbang, roket dan
peralatan laut udara.
b. Nodul di dasar laut
Nodul yaitu endapan logam, seperti Mn, Ni, Co, Cu, Au, Zn dan Fe yang vital untuk pengembangan industri
c. Energi
Energi
panas yang berasal dari panas matahari (OTEC atau Ocean Thermal Energy
Converasion) penting untuk pembangkit tenaga listrik
Gambar. Jaring-jaring kehidupan
d. Arus dan gelombang laut
Arus laut dan gelombang laut di Jepang digunakan untuk pembangkit listrik dengan kincir listrio yang digerakan.
3. Kendala revolusi biru
Dalam pengembagan revolusi biru terdapat kendala-kendala yang harus dihadapi, antara lain :
- Adanya
limbah minyak, industri danrumha tangga yang menyebabkan cahaya
matahari yang menembus ke laut semakin berkurang. Limbah tersebut juga
mengandung zat yang bersifat racun yang dapat membunuh biota laut
- Pengangkapan
ikan yang terus menerus dengan menggunakan kapal-kapal pukat harimau
yang modern dalam penangkapan ikan akan mengakibatkan menurunnya
populasi ikan secara dratis. Hal ini disebabkan ikan-ikan yang belum
dewasa akan ikut terjaring pula.
- Penggunaan
bahan bergahaya, seprti bahan peledak atau portas (senyawa kimia
beracun) menyebabkan biota laut mati. Pengambilan terumbu karang juga
menyebabkan makin menurunnya produksi ikan, karena terumbu karang
merupakan habitat berbagai jenis ikan yang merupakan sumber makanan
bagi manusia.
4. Tindakan untuk mengatasi revolusi biru
- Mencegah dan mengatasi pencemaran laut
- Menghindari
penangkapan ikan hanya terus menerus, misal tidak boleh menangkap ikan
pada waktu musim kawin dan boleh menangkap ikan hanya pada musim-musim
tertentu saat populasi sngat tinggi
- Tidak menggunakan alat bantu atau bahan yang berbahaya
- Menggalakan peternakan ikan, misal dengan membuat pertambakan, jala apung, membudidayakan kerang dan kepiting.
C. Revolusi Putih
Revolusi
putih adalah usaha pemerintah untuk memperoleh makanan danrekayasa
genetika dengan menggunakan mikroba tertentu. Misalnya pembuatanprotein
sel tunggal yang berasal dari bactreri, ragi dan algae yang dibiakan
dengan substrat tertentu, seperti :
- BBM (bahan bakar minyak)
- Limbah
- Berbagai industri makanan, minuman
- Obat-obatan
Pembahasan lebih lanjut tentang revolusi putih akan diurai pada bab XII.
D. Pemuliaan Tanaman dan Hewan
Pemuliaan
adalah suatu cara yang sistematik merakit keragaman genetik menjadi
suatu bentuk yang bermanfaat bagi manusia. Dalam proses ini diperlukan
bahan baku
berupa keanekaragaman genetik (plasma nutfah) yang tesedia di alam.
Untuk pemuliaan tanaman dan hewan, peranan penelitian untuk mendapatkan
bibit unggul adalah sangat penting. Untuk itu diperlukan :
- adanya keragaman genetik
- sistem-sistem logis dalam pemindahan dan fiksasi gen
- konsepsi dan tujuan atau sasaran yang jelas
- mekanisme penyebarluasan hasilnya kepada masyarakat
Yang dimaksud dengan bibit unggul adalah hewan atau tanaman yang mempunyai sifat unggul, seperti :
- masa pertumbuhan pendek dan berumur pendek
- cepat menghasilkan buah
- tahan terhadap hama dan penyakit
- produksi tinggi atau banyak
- enak rasanya
Penggunaan
bibit unggul untuk meningkatkan hasil pertanian dan peternakan
merupakan cara yang terbaik, karena cara ini tidak akan menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan, tidak akan mengganggu keseimbangan
lingkungan dan juga tidak menimbulkan pencemaran. Cara-cara pemuliaan
tanaman dan hewan :
1. Seleksi
Seleksi
adalah pemilihan sifat suatu makhluk hidup sesuai dengan lingkungannya.
Sifat yang diinginkan manusia berbeda-beda susuai dengan tujuannya.
Untuk tujuan bahan pangan, maka sifat yang diharapkan adalah tanaman
yang produksinya tinggi, tahan hama dan enak rasanya. Untuk tanaman hias, dipilih yang berbentuk indah atau berbunga dan berdaun dengan warna
menarik. Untuk hewan yang diharapkan menghasilkan daging, susu, telur
yang banyak. Selain itu juga diharapkan hewan yang kuat seperti kuda ,
sapi, kerbau dan sebagainya. Untuk buah yang diharapkan buah yang besar
dan manis rasanya. Seleksi telah lama dilakukan manusia sebelum muncul
ilmu genetika, bahkan hampir seluruh hewan dan tumbuhan yang
dibudidayakan manusia saat ini sebenarnya merupakan hasil dari seleksi.
Bila seleksi dilakukan secara terus menerus terhadap berbagai makhluk
hidup, maka akibtnya hanya varietas yang dipilih manusia saja yang akan
mendapat kesempatan untuk hidup lebih besar, sedang varietas yang tidak
diingini manusia secara lambat laut akan punah. Dampak positif adanya
seleksi adalah dihasilkannya sifat-sifat unggul yang diperlukan
manusia. Dampak negatif adanya seleksi adalah dihasilkannya sifat yang
tidak diingkan akan hilang sehingga mengurangi keanekaragaman genetik
atau plasma nutfah.


