Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 37.000 pengaduan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara sejak tahun 2004. Fungsional Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Buntoro HP usai seminar "Peranan Dunia Bisnis Dalam Pemberantasan Korupsi" di Medan, Kamis, mengatakan, jumlah pengaduan merupakan laporan yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi.

Namun, kata Buntoro, tidak semua laporan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan atau penyidikan. "Hanya sekitar 15 persen yang dapat ditindaklanjuti," katanya.

Ia mengatakan, tidak ditindaklanjutinya pengaduan dan laporan masyarakat karena banyak yang tidak memenuhi persyaratan seperti identitas pelapor dan kekuatan bukti. Menurut dia, setiap pelapor yang menyampaikan pengaduan ke KPK diimbau untuk menjelaskan identitas, sehingga mudah untuk dimintai keterangan atau informasi selanjutnya. Tanpa identitas pelapor KPK sulit mengkonfirmasi atau meminta informasi tambahan mengenai dugaan korupsi yang dilaporkan, ujarnya. "Mungkin, bisa saja laporan yang disampaikan bagi pelapor sudah jelas, tetapi bagi KPK tidak jelas," katanya menambahkan.

Selain itu, kata dia, pelapor juga sangat diimbau menjelaskan kronologis, modus, waktu dan lokasi dan waktu terjadinya dugaan korupsi yang disampaikan. "Paling tidak, kita perlu yakin di sana terjadi dugaan korupsi yang perlu diklarifikasi," katanya seperti dikutip Antara.

Buntoro menegaskan, KPK akan selalu menjaga kerahasiaan pelapor, termasuk memberikan perlindungan jika informasi yang disampaikannya diperkirakan membahayakan keselamatan jiwa. Kewajiban untuk memberikan perlindungan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pemberantasan Korupsi.
Namun sayangnya, kata dia, ada beberapa pelapor yang justru mempublikasikan diri dengan membuat siaran pers atau memberikan keterangan kepada wartawan tentang laporan yang dibuatnya.

Sementara itu, di Semarang, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diuji sebanyak sembilan kali. "MK telah menyepakati UU Nomor 30 Tahun 2002 yang dianggap mengistimewakan KPK tersebut," katanya, Kamis.

Menurut dia, KPK memang diberi kewenangan istimewa melebihi lembaga penegak hukum lain yaitu Kepolisian maupun Kejaksaan. Misalnya memeriksa kepala daerah tanpa melalui pengajuan izin kepada presiden. "KPK diberi kewenangan yang luar biasa, dan sesuai dengan UUD 1945, itu sebagai tindakan khusus, karena korupsi sudah disepakati secara bersama sebagai kejahatan yang luar biasa," katanya. (Lerman Sipayung)

0 Responses

Posting Komentar

  • kategori

    calender

    share link

    Pengikut

  • Free counters!